Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Artikel Mahasiswa, Apa Kabar Nusantara. Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 (Sumber Foto: jambi.bawaslu.go.id).
Artikel Mahasiswa, Apa Kabar Nusantara. Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 (Sumber Foto: jambi.bawaslu.go.id).

Tech & Edu, Artikel Mahasiswa Pemerintah Indonesia telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024. SKD ini terdiri dari tiga tes utama: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Untuk lolos ke tahap berikutnya, peserta harus memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.

 

Menurut Keputusan Menteri PANRB No. 321 Tahun 2024, berikut rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2024:

 

  • Formasi Umum dan Putra/Putri Kalimantan:
  • TWK: 65

  • TIU: 80

  • TKP: 166

 

  • Formasi Cumlaude dan Diaspora:
  • Nilai kumulatif SKD minimal: 311

  • TIU: 85

 

  • Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Daerah Tertinggal:
  • Nilai kumulatif SKD minimal: 286

  • TIU: 60

 

Nilai tertinggi SKD CPNS 2024 adalah 550, yang terdiri dari:

  • TWK: 150

  • TIU: 175

  • TKP: 225

 

Jumlah soal dan bobot nilai untuk masing-masing tes adalah sebagai berikut:

  • TWK: 30 soal, jawaban benar bernilai 5

  • TIU: 35 soal, jawaban benar bernilai 5

  • TKP: 45 soal, jawaban bernilai 1 hingga 5

 

Peserta CPNS harus mencapai nilai ambang batas ini untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dari seleksi. Pastikan untuk mempersiapkan diri dengan baik agar dapat memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

 

Follow Official WhatsApp Channel Apa Kabar Nusantara untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com